Cara pertama yang bisa dilakukan dalam mengolah tanah lahan pertanian adalah dengan pembukaan lahan. Istilah ini sering disebut juga dengan land clearing atau pembersihan lahan yang dilakukan secaa manual. Biasanya dalam pembersihan lahan dilakukan dengan melibatkan banyak orang, terlebih bila lahan tersebut cukup luas. Land Clearing atau pembukaan lahan adalah proses pembersihan lahan sebelum dimulainya kegiatan tambang, pertanian, perkebunan, atau penambangan/pembangunan suatu proyek konstruksi. Sebelum melakukan kegiatan pembukaan lahan, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu: a). dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keterangan: a. tidak berada di kawasan hutan dan kawasan 1. Manfaat, keadilan, dan keseimbangan. Dalam pertambangan, asas manfaat merupakan asas yang menunjukkan, bahwa dalam melakukan setiap penambangan harus mampu memberikan manfaat serta keuntungan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan sanksi, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu meliputi: 1) Dalam hal Perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing, apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa: 1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup merupakan. syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh. pejabat yang berwenang. 2) Permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh. FKap.

apa yang dimaksud dengan land clearing