Kepegawaian atau Assessor SDM Aparatur) melalui penyesuaian/inpassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus penyesuaian/inpassing jabatan fungsional kepegawaian keahlian jenjang madya dapat dilakukan uji kompetensi melalui portofolio, berlaku hal-hal sebagai Persyaratan mengikuti uji kompetensi melalui portofolio meliputi:
1 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 350 disebutkan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN); 2.
Suratedaran dan daftar penerima tunjangan fungsional dapat diunduh pada disini silahkan unduh. Menurut diona dana tunjangan. Pengertian inpassing adalah penetapan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil pns. Ia mengatakan tunjangan profesi guru non pns tingkat sd slb dan smp sebanyak 2 144 guru masing masing mendapat rp 1 5 juta per
diberhentikandengan mendapat hak kepegawaian apabila: (a) tidak dapat disalurkan pada instansi lain, (b) belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, (c) masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia
Guruyang berhak menerima insentif adalah Guru Madrasah nonPNS, RA, MI, MTs, dan MA. Dan pastinya harus memenuhi kriteriya yang berlaku agar tunjangan insentif dapat dibayar. Kriteriya cair tunjangan insentif guru madrasah 2022, tentunya belum sertifikasi, Memiliki NPK atau NUPTK, S1 atau D-IV, memenuhi 6 jam tatap muka, tidak menerima bantuan
Gurunon PNS atau guru yang non inpassing besaran tunjangan profesi yang diterima masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Besarannya yang diterima Rp1.500.000 perbulan. Jadi bagi guru yang non PNS dan belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya, agar TPG-nya bisa setara satu kali gaji pokok PNS.
4dsw48q. Bagi seorang pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan mengajar. Program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 26 Tahun ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2, yaituPNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan Fungsional yang akan yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikutJabatan Fungsional Keterampilan1 berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;2 pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 dua tahun;4 mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir; dan6 usia paling tinggi a. 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Jabatan Fungsional Keahlian1 berijazah paling rendah strata satu S-1/Diploma IV D-IV atau berijazah paling rendah strata dua S2 atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;2 pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 dua tahun;4 mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir; dan 6 usia paling tinggi a. 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. c. 1 satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. d. 1 satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi PembinaUntuk File Lengkapnya Tentang Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2 bisa di unduh pada Link di bawah iniUNDUHJika anda ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dan Info pelatihan gratis, silahkan untuk simpan dan chat pada nomor admin 085865988163 Lawu Arunawang. Silahkan ikuti Sosial media kami Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram
Artikel Telah Dibaca 25,100 Inpassing adalah program yang bertujuan untuk penyetaraan guru bukan PNS dengan guru PNS dilihat dari kualitas akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Guru yang memperoleh inpassing akan mengalami penyesuaian dalam perolehan tunjangan per-bulannya. Tunjangan yang diterima oleh guru yang telah memperoleh Surat Keputusan Inpassing, sama dengan guru PNS pada kepangkatan dan golongan yang sama. Sebenarnya proses inpassing ini dibuka setiap tahun oleh Direktur Pembinaan PTK Dikdas Kemedikbud, namun waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru non-PNS diharapkan aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan program inpassing tersebut. Baca Juga Selain Calon Guru Harus ber-IPK Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG Tidak semua guru PNS boleh mengajukan inpassing. Guru yang boleh mengajukan inpassing adalah guru yang bukan pegawai negeri sipil, yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah, setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari pemerintah. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan oleh masyarakat, yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana S1 atau diploma empat D4, yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi pemilik kualifikasi akademik Magister S2 atau Doktor S3, dari program studi yang terakreditasi paling rendah B. Ketentuan berikutnya bagi guru yang dapat mengajukan inpassing adalah guru yang berusia maksimal 55 tahun pada saat inpassing diajukan. Selain itu, juga memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan NUPTK, yang dikeluarkan oleh kementrian. Di samping itu, guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, guru pembimbingan khusus, dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun. Jumlah jam guru yang bersangkutan pun memenuhi beban kerja setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga Guru Semakin Meningkatkan Kompetensi Jika kondisi tersebut di atas dipenuhi, guru yang bersangkutan melengkapi berkas pengajuannya dengan persyaratan administrasi sebagai berikut Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh siapapun. Melampirkan NUPTK, bisa berupa fotocopy NUPTK, atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak, dan di situ tertulis jelas NUPTK guru tersebut. Menyertakan biodata diri yang formatnya bisa diakses melalui website format dapat disesuaikan. Menyertakan SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan, yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Menyertakan fotocopy ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B. Menyertakan SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir, dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja baik, dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. Untuk guru yang menjabat di sekolah, maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, dan sebagainya. Menyertakan fotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya apabila ada. Menyertakan Nomor Registrasi Guru NRG, apabila ada. Jika memerlukan contoh Surat Keterangan Aktif Mengajar, SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan, contoh format SK Pembagian Tugas Mengajar, contoh format Surat Perintah Tugas SPT guru atau tenaga kependidikan, dapat dilihat pada laman Setelah semua berkas inpassing siap, masukkan dalam map warna merah untuk SD, warna biru untuk SMP, belum diperoleh konfirmasi tentang warna map untuk SMA/SMK, untuk satu orang pengusul. Cetak LIP Lembar Identitas Pengusul dalam info PTK ini dan tempelkan pada cover map halaman depan. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat, dengan mencantumkan kode pada pojok kanan atas amplop. Alamat pengiriman dapat dicek pada laman Foto
Jakarta - Masa pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil PNS untuk jabatan fungsional JF telah diatur dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara BKN. Sama halnya dengan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang memiliki aturan batas usia pensiun PNS, aturannya terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing. Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun tersebut akan diberhentikan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan berapa batas usia pensiun PNS maupun guru PPPK sesuai dengan ketetapan dari pemerintah?Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Dari tiga batas usia tersebut, dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan jabatan dan aturan usia pensiun PNS selengkapnya dapat disimak pada pemaparan berikutUsia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 Aturan untuk Guru PPPKBerbeda dengan aturan bagi PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan Undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara."Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak. Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat berbeda dengan PNS, tidak ada aturan batas usia pensiun pasti yang berlaku bagi guru ASN PPPK. Bagaimana menurut detikers? Simak Video "Demo Tolak Usia Pensiun di Prancis Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata" [GambasVideo 20detik] rah/nwy
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak tahun 2016 telah dibuka lagi masa "inpassing"/penyesuasian untuk pustakawan. Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Artinya Permenpan dan RB tersebut membuka peluang bagi PNS yang selama ini menduduki jabatan pelaksana, struktural, apabila memenuhi syarat dan ketentuan dapat beralih menduduki jabatan fungsional dengan inpassing/penyesuaian. Jabatan fungsional yang dimaksud meliputi pustakawan, peneliti, pranata komputer, arsiparis, penuluh pertanian, jaksa, dokter, widyaswara dan lain-lain yang jumlahnya di Indonesia sudah ada 129 Permenpan RB Tahun 2016 dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016. Tentunya ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi PNS dan pemerintah, mengingat jabatan fungsional di lembaga dan/kementerian semakin menyusut karena pensiun dan formasi untuk jabatan fungsional yang diusulkan dan disetujui relatif sedikit. Padahal jabatan fungsional sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tidak ada jabatan fungsional yang "instan", ada ilmunya secara spesifik. Jabatan fungsional juga bukan sebagai wahana berlabuh para "kutu loncat", setelah menjelang masuk batas usia pensiun BUP, meloncat ke fungsional agar pensiunnya dapat diperpanjang sampai 5 tahun dari 60 menjadi 65 tahun.Pustakawan sebagai salah satu jenis jabatan fungsional yang dapat inpassing sesuai dengan Permenpan RB tahun 2016 tersebut. Program ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan pada PNS yang mempunyai minat dan memilih jabatan fungsional dari pelaksana dan struktural. Tentunya yang mendudukan jabatan struktural harus merelakan posisinya ditempati orang lain, dengan segala konsekwensinya tidak mendapat tunjanga struktural tetapi tunjangan fungsional. Untuk naik jabatan/pangkat harus mengumpulkan angka kredit, dan mempunyai karya tulis yang dapat dinilaikan. Jadi mau tidak mau harus menulis, apalagi yang jabatan/pangkatnya sudah madya menuju utama, harus mempunyai konsep, penelitian yang bersifat nasional, dan menulis di artikel ilmiah hasil penelitian di jurnal terakreditasi nasional/internasional. Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina perpustakaan dan pustakawan di Indonesia menyambut baik, mengingat jumlah pustakawan di Indonesia masih sedikit, baru 3400 orang data Perpusnas RI, 2018, Hal ini masih sedikit bila dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 265 juta orang. Sedang jumlah perpustakaan sebanyak terdiri dari perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus, sehingga masih diperlukan Pustakawan sebanyak orang Rencana Strategis Perpusnas 2015-2019 yang tersebar di wilayah Indonesia. Momentum terbitnya Permenpan RB Tahun 2016 sangat tepat untuk memenuhi kekurangan jumlah Pustakawan di Indonesia. Oleh karena itu Perpustakaan Nasional RI mengeluarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing. Ketentuan ini sebagai petunjuk pelaksanaan juklak sekaligus petunjuk teknik juknis untuk mengangkat PNS menjadi pustakawan melalui inpassing/penyesuaian. Makna penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang dalam jangka waktu tertentu dari Desember 2016 - Desember 2018.Dalam inpassing ini meliputi jabatan fungsional keterampilan dan keahlian. Untuk jabatan keterampilan, mempunyai ijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma III, mempunyai pengalaman 2 dua tahun di bidang fungsional yang akan diduduki, lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki, nilai prestasi kerja baik, dan usia maksimum 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, serta 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun BUP bagi administrator dan pengawas. Keahlian syarat minimum Diploma IV/S1, ujian kompetensi, usia maksimum untuk 1 satu sebelum BUP bagi yang akan menduduki jabatan ahli ini juga memberi kesempatan bagi PNS yang sudah dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 lima tahun tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat yang lebih tinggi. Artinya bagi pustakawan yang sudah diberhentikan sementara, dan belum mendapat Surat Keputusan berhenti tetap bila sudah 6 tahun, status jabatan fungsional pustakawan dapat diaktifkan kembali. Ini kesempatan emas bagi pustakawan, bila masih mempunyai pilihan menduduki jabatan fungsional pustakawan. Inpassing untuk pustakawan ini pernah dilaksanakan pada tahun 1988 sampai 1990, waktu itu belum ada/belum banyak lulusan ilmu perpustakaan. Akibatnya menjadi pustakawan karena inpassing, namun penulis menjadi pustakawan bukan karena inpassing tetapi menggunakan ijasah S1 jurusan ilmu perpustakaan JIP dari Fakultas Ilmu Budaya FIB Universitas Indonesia maaf bukan untuk sombong, terima kasih untuk dosen-dosen JIP-FIB UI.Yogyakarta, 18 September 2018 Pukul Lihat Worklife Selengkapnya
Jakarta - Masa pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil PNS telah diatur oleh pemerintah. Namun, pastinya pensiun PNS umur berapa? Ini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari pensiun PNS termasuk guru umur berapa?Berdasarkan Surat Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor .105-2199 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional dijelaskan peraturan pensiun PNS sebagai berikuta. 58 lima puluh delapan tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabatfungsional keterampilanb. 60 enam puluh tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madyac. 65 enam puluh lima tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utamaSementara itu, para PNS yang pensiun sesuai dengan aturan nantinya akan mendapatkan pensiunan. Adapun, besaran pensiunan tertuang dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 1969 pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut"Besaran pensiun adalah gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya," bunyi aturan pemberian pensiunan PNS akan dilakukan mulai bulan berikutnya setelah saat pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri atau telah mencapai usia 50 sesuai pasal 9 ayat 4.Detikers, jadi sudah tahu kan pensiun PNS umur berapa dari artikel di atas? Simak Video "Oknum Guru Olahraga Cabuli 12 Siswa, Modus Beri Hukuman" [GambasVideo 20detik] pay/nwy
guru inpassing dapat pensiun