Fotocopy surat bukti / keterangan penting atau kependudukan yang di alami bagi pemohon yang mengajukan pindah; Surat pengantar pindah antar kabupaten / provinsi (formulir F.1.34) Surat pernyataan suami/istri ( jika suami/istri yang pindah; Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan: Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Akte Perceraian/Surat Cerai (Hanya diisi oleh salah satu pasangan keluarga (suami/isteri) 1. Untuk Kolom Isian, harap diisi dengan HURUF CETAK dengan menggunakan TINTA HITAM Lingkari angka pada formulir, sesuai dengan kondisi kepemilikan dokumen yang dimiliki setiap pemohon, mempunyai dokumen perceraian atau tidak Pelayanan Pindah Antar Kabupaten / Kota Antar Provinsi : Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa /Kelurahan; Desa / Kelurahan : Mencatat kedalam buku harian peristiwa kependudukan. Selanjutnya melakukan verivikasi dan validasi data penduduk. PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI ANTAR KECAMATAN DALAMSATU KABUPATEN/KOTA (F-1.32) B. PENGISIAN ELEMEN DATA DATA DAERAH ASAL A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. 2. Berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan surat pindah dan pindah datang seperti yang dikutip dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung: 1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kabupaten / Kota Dalam dan Antar Provinsi - KK asli; - Formulir FI 34; - KTP asli. M380.

contoh formulir surat pindah antar provinsi